PALABUHANRATU – Sebanyak 70 Desa di Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2022 mendatang. sesuai masa khidmat untuk periode 2016-2022.
Kasi Penataan Administrasi Desa pada – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah mengatakan, Pilkades ini akan berlangsung pada bulan Mei 2022, mendatang.
Tahapan serta konsepnya sudah direncanakan dan masih dalam proses. “Kalau hari pastinya belum ya, itu nanti kita usulkan dulu ke Bupati Sukabumi. Tapi sekitar bulan Mei,” ungkapnya kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (04/11).
Baca Juga:Sengketa Lahan Lapangan Badak Putih di Pelabuhanratu DitundaStok Vaksin di Sukabumi ada 70 Ribu Dosis dari Berbagai Merk
Berbagai alasan menjadi pertimbangan DPMD menggelar Pilkades serentak pada bulan Mei tahun ini. Pasalnya, tepat di bulan ini adalah bulan puasa, Hari Raya Idul Fitri dan lain sebagainya.
Namun sesuai surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) tanggal 08 Oktober 2021, Pilkades maupun Pergantian antar waktu (PAW) bisa dilaksanakan apabila daerah ini tak berada pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di level 4.
“Jadi, kalau PPKM nya di level 1, 2 dan 3 itu bisa dilaksanakan,” katanya
Hanya saja, pemungutan suara dilakukan berbeda dengan Pilkades sebelumnya. Karena dilakukan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah maksimal 500 orang per TPS.
Langkah ini diambil karena mempertimbangkan situasi Pandemi Covid-19, sehingga harus memetakan daerah dengan cara memperbanyak TPS untuk mencegah terjadinya kerumunan.
“Tentunya akan melibatkan Satuan Petugas (Satgas) untuk menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat di setiap TPS,” tandasnya. (mg1)