Polisi Tangkap Anggota Geng Motor, Pelaku Penganiayaan Warga di Gedongpanjang

Polisi Tangkap Anggota Geng Motor, Pelaku Penganiayaan Warga di Gedongpanjang
0 Komentar

SUKABUMI – Sebanyak empat orang anggota geng motor ditangkap polisi. Mereka merupakan pelaku aksi penyerangan warga di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Minggu (7/11).

Mereka terdiri dari DA (18), AF (19), MDR, (18), dan RS (18). Gerombolan bermotor ini menganiaya seorang warga sehingga mengalami luka bacokan pada bagian kepala. Korban mendapatkan 25 jahitan.

“Mereka ditangkap anggota kami di Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (10/11).

Baca Juga:Dua Rumah dan Satu Motor Ludes TerbakarOptimalkan Percepatan Vaksinasi

Dari hasil penyelidikan, para pelaku konvoi menggunakan tiga unit sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Mereka tergabung dalam salah satu geng motor.

“Di lokasi kejadian, korban berinsial MFA (18) sedang nongkrong bersama temannya di pinggir jalan. Kemudian para pelaku menghampiri korban hingga mengeroyok dan menganiaya menggunakan senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura. Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala,” bebernya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah senjata tajam jenis corbek dan satu bilah senjata tajam jenis patimura. Tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun jo Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (mg2)

0 Komentar