Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Sepakati Dua Peraturan Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapar paripurna yang dihadiri wakil Bupati menetapkan dua aturan Raperda APBD 2022 dan Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapar paripurna yang dihadiri wakil Bupati menetapkan dua aturan Raperda APBD 2022 dan Perda perubahan penambahan modal
0 Komentar

PALABUHANRATU DPRD Kabupaten Sukabumi mengelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting pembahasan di antaranya penetapan Raperda dan perubahan perda penyertaan modal PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri itu mengungkapkan sebagaimana yang dikatakan saat penyampaian nota pengantar keuangan. Bahwa rancangan APBD TA 2022 harus antisipatif, responsif, dan fleksibel merespon ketidakpastian.

Menurutnya, pembentukan atura dalam mekanisme Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi adalah menetapkan keputusan sebagai cermin optimisme dan kehati-hatian. Sebab, sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga:Bupati Dampingi Polda Jabar Pantau VaksinasiKerap Jadi Lokasi Tawuran, Lapang Cangehgar Disorot Aktivis

“Untuk Itu, APBD yang ditetapkan bersama dalam Rapat Paripurna ini harus berperan sentral dalam melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai daya ungkit pemulihan ekonomi daerah” ujar Iyos dalam sambutannya.

Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna telah menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tentang kedua aturan tersebut.

“Penyertaan modal ini merupakan salah-satu upaya mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemkab,” jelasnya. (mg1)

0 Komentar