Komisi IV Gelar FGD Bahas Tiga Perda Inisiasi Dewan

Komisi IV Gelar FGD Bahas Tiga Perda Inisiasi Dewan
PENYUSUNAN : Komisi IV DPRD saat menggelar FGD dengan sejumlah Lembaga Pendidikan di Kabupaten Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Focus Group Discusion (FGD) dalam rangka penyusunan pembuatan Tiga Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Tenaga Kerja (Naker) dan Pondok Pesantren (Pontren) di salah satu hotel Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (24/11) lalu.

“Kita mempunyai tiga agenda rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan di perda kan, yaitu perda Penyelenggaraan Pendidikan, Naker dan Pontren. Hari ini yang kita bahas perda Pendidikan, selanjutnya pesantren. Harusnya perda Naker pun kita bahas, namun karena teman-teman buruh sibuk masalah konsep terhadap UMK, waktunya kita geser ke bulan Desember mendatang setelah ada penentuan UMK,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar.

Terkait raperda penyelenggaraan Pendidikan ini, Hera menjelaskan, pertama komisi IV menginginkan adanya penguatan dalam pendidikan keagaaman yaitu Baca Tulis Quran (BTQ). Harapan dia, pendidikan dasar di Kabupaten Sukabumi wajib menerapkan aturan bagi anak didiknya untuk belajar BTQ. “Kita melihat fenomena kenapa hari ini SD IT atau SMP IT lebih diminati oleh masyarakat, karena sekolah itu memiliki penguatan moral-moral keagaaman,” ujarnya.

Baca Juga:Yudha Hadiri Mukab VI dan Pelantikan Pengurus KadinKawasan GOR Rengganis Bakal Lebih Megah

Walaupun perda pendidikan ini adalah inisiasi DPRD Kabupaten Sukabumi, namun respon Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama (Kemenag) cukup baik. Makanya, ia mengapresiasi semua stackholder pemangku kepentingan masa pendidikan. “Respon semua cukup baik, sangat luar biasa. Saya pun mengapresiasi terhadap mereka semua,” bebernya.

Lanjut Hera, jika raperda ini sudah terbentuk sesuai aturan di tahun 2022 mendatang, harapannya bisa diterapkan. Walaupun nanti ada berbagai tahapan, akan tetapi inti yang paling penting itu adalah bagaimana penguatan moralitas keagaaman terbentuk di Kabupaten Sukabumi. ” Sebenarnya perda ini sudah ada di tahun 2009, namun sudah ada perubahan-perubahan. Contoh SMA sekarang kewenangannya di provinsi, nah ini kan harus di rubah,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar