NAGRAK – Jajaran Polsek Nagrak menggerebek sebuah rumah di Kampung Depok, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (19/12). Rumah tersebut diduga dijadikan tempat pembuatan minuman keras.
Kapolsek Nagrak Polres Sukabumi, AKP Deden Sulaeman, mengatakan penggerebekan dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Sasaran operasi pekat ini yakni peredaran minuman keras. Kami menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang atau tempat pembuatan miras,” ujar Deden, kemarin (18/12).
Baca Juga:Komitmen Cegah Alih Fungsi Lahan dengan Perda LP2BKejari Tahan Dua Mantan Pejabat di Sekretariat DPRD
Di rumah milik LG itu ditemukan barang bukti berupa air nira yang akan dijadikan bahan baku pembuatan tuak sebanyak 12 jerigen berkapasitas 15 liter. “Menurut pengakuan pemilik rumah, barang itu akan dijual ke daerah Bogor,” jelasnya.
Operasi pekat ini merupakan upaya Polsek Nagrak Polres Sukabumi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam waktu dekat ini menciptakan kondusivitas jelas Nataru.
“Kami berharap masyarakat yang mengetahui penjualan miras ataupun ada yang memproduksi agar segera melaporkan,” tandasnya. (mg2)