Polsek Cireunghas Ciduk Pencuri Kompresor dan Silencer Knalpot

Polsek Cireunghas Ciduk Pencuri
PELAKU : AS (26) pelaku pencurian mesin kompresor dan silincer knalpot di Kampung Perelek RT. 04/01 Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas
0 Komentar

CIRENGHAS – Polsek Cirenghas Polres Sukabumi Kota menciduk AS (26) yang diduga telah mencuri mesin kompresor dan silincer knalpot di salah satu bengkel di Kampung Perelek RT. 04/01 Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Kapolsek Cireunghas, IPTU Ujang Taan, mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (29/01) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam bangunan bengkel sepeda motor milik korban berinisial OS. “Pelaku terlebih dahulu merusak dinding bilik bangunan, kemudian mengambil barang curiannya,” kata Ujang, Senin (31/01) lalu.

BACA JUGA : Kades Gunugkaramat Ogah Tagih Pajak

Ujang menuturkan, aksi AS terlihat oleh salah satu warga setempat saat keluar dari bengkel milik OS sambil membawa barang curiannya itu di dalam karung dan tas. “Ada warga yang melihatnya, lalu AS ditangkap dan diamankan oleh warga di dalam bengkel. Setelah mendapat laporan, sekitar pukul 10.30 WIB kami menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa terduga ke Polsek Cireunghas,” ujarnya.

BACA JUGA : Pelaporan Pilkades Serentak Gunakan Sijaro Cepat

Baca Juga:Kades Gunugkaramat Ogah Tagih PajakPelaporan Pilkades Serentak Gunakan Sijaro Cepat

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mesin kompresor angin ISO 9001 merk Viva Air warna merah, satu unit silencer knalpot mobil merk HKS, satu tas punggung merk Tracer warna biru, dan satu karung bekas terigu merk segitiga biru. “Berdasarkan pengakuannya, pelaku tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar