Mendag: Pedagang Pasar Bisa Ganti Minyak Goreng ke Agen Sesuai HET

HET Minyak Goreng
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersama Direktur Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di pasar tradisional Kramat Jati, Jakarta.
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah terus bekerja melakukan stabilisasi harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun di ritel modern. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di produsen dan pasar rakyat berjalan dengan baik. Pemenuhan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan.

Sebelumnya, Mendag Lutfi meninjau langsung situasi implementasi harga minyak goreng di pasar tradisional Kramat Jati Jakarta dan di pabrik minyak goreng di kawasan Marunda Jakarta. Suplai minyak goreng sesuai HET berjalan lancar. Penjualan minyak goreng curah dan kemasan sederhana serta kemasan premium mendapat sambutan baik pedagang dan antusiasme warga.

Baca Juga:Stabilitasi Harga Minyak Goreng, Mendag Minta Kebijakan DMO dan DPO Tak Rugikan Petani Kelapa SawitGandeng Polri, Kemendag Kembali Segel Tempat Usaha Investasi Ilegal

“Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian dan akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,” ujar Mendag Lutfi.

Sejumlah pejabat ikut blusukan ke pasar untuk memastikan harga migor sesuai HET. Mereka antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Isy Karim, Kepala Biro Humas Ani Mulyati dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya Anugrah Esa.

Seperti diketahui, Kemendag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dalam Permendag tersebut ditetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter. Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Mendag Lutfi menambahkan hasil kunjungan menunjukkan pasokan minyak goreng yang sudah sesuai HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar. Para pedagang pasar yang masih menyimpan stok lama dapat meretur ke agen. Selanjutnya pedagang bisa meminta stok baru dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat yaitu yang sesuai HET.

0 Komentar