SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pemuda berinisial MNF (18) atas dugaan kasus pencurian satu unit Notebook dan Hand Phone di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cisaat, Kompol Rusmadi, mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan pada hari Jumat (18/02) lalu sekira pukul 01.00 WIB, berdasarkan adanya laporan dari korban yang berinisial M.HNR (19). “Kami menerima laporan dari korban melalui Sekretaris Desa Sukamantri, ada seorang pemuda yang diamankan diduga melakukan tindak pidana pencurian di Asrama Pondok Pesantren Al Falah,” kata Rusmadi.
Lanjut Rusmandi menambahkan, atas laporan tersebut, pihaknya bergegas menuju lokasi untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Setibanya dilokasi, pemuda ini langsung kami bawa ke Mapolsek Cisaat,” ujarnya.
Baca Juga:Coretan Desain Ridwan Kamil Hiasi Alun-alun Kota BekasiKapal Tongkang KM Kapuas Jaya Terdampar Lagi di Pantai Cipatuguran
Masih kata Rusmadi, saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Cisaat untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah diamankan, untuk dimintai keterangan dan petugas juga masih mencari terkait keberadaan barang bukti yang sudah di jual,” terang dia. (mg2)