PALABUHANRATU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi telah menyelesaikan sebanyak 81 kasus dari 120 kasus yang ditangani selama 2021 hingga Maret 2022.
“Sudah ada 81 kasus atau 67,5 persen kasus telah kami selesaikan. Tinggal tersisa 39 kasus lagi yang sedang dalam penyelesaian,” kata Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti, kepada wartawan, kemarin (15/3).
Dari seluruh kasus yang ditangani, kata Bayu, dua kasus tindak pidana pedagang orang (TPPO) merupakan perkara yang paling menonjol. Keduanya yakni TPPO ke Arab Saudi dan Papua.
“Dua kasus TPPO ini berhasil ditangani. Satu orang korban TPPO ke Arab Saudi dan 4 orang korban TPPO Papua berhasil diselamatkan,” terangnya.
Baca Juga:Forkopimda Pelototi Stok Minyak GorengAktivitas Warga Sempat ‘Lumpuh’, Sopir Angkot Mogok, Polisi Turun Tangan Kerahkan Kendaraan
Seluruh korban TPPO terbujuk rayu mendapatkan pekerjaan yang baik dengan gaji tinggi. Maka dari itu, Bayu mengimbau masyarakat tidak mudah terbujuk dengan iming-iming bekerja di luar dengan gaji atau penghasilan tinggi.
“Apabila ditemukan kejadian tindak pidana terhadap perempuan dan anak, masyarakat dapat melapor langsung ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan atau menghubungi nomor darurat 110 atau (0266) 434105,” pungkasnya. (mg1)