SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi memiliki Rumah Restorative Justice Adhyaksa yang ditempatkan di Kelurahan/Kecamatan Baros.
Kemarin (16/3), keberadaannya diresmikan Jaksa Agung secara virtual yang dihadiri Wali Kota Achmad Fahmi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria.
Dalam sambutannya secara virtual, Jaksa Agung ST Burhanudin, mengatakan hadirnya Rumah Restorative Justice merupakan salah satu bukti keseriusan Kejaksaan RI menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.
Baca Juga:Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Datangi SekolahSoal Pungli, Marwan Angkat Bicara
Restorative Justice telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, karena terdapat perbedaan di dalam penyelesaian perkara dengan adanya pemulihan keadaan semula sebelum terjadi tindak pidana. “Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan, kedudukan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” kata Jaksa Agung.
Kajari Kota Sukabumi, Taufan Zakaria, menjelaskan pemilihan lokasi Rumah Restorative Justice Adhyaksa di Kampung Selagombong Kelurahan Baros, didasari pertimbangan terjadinya harmonisasi masyarakat telah terjalin di lokasi ini sejak lama. Menurutnya, keberadaan Rumah Restorative Justice tidak hanya berfungsi dalam berbagai masalah terkait pidana. “Namun juga dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai konflik yang mungkin muncul di masyarakat,” tegasnya. (ist)