GMNI Minta Kejari Turun Tangan Terkait Dana Hibah Pembangunan Gedung MUI

Istimewa
LAPORAN : Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan saat memberikan keterangan pada awak media
0 Komentar

CIBADAK – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengambil langkah resmi dengan melaporkan dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (29/4/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan. Ia menyampaikan bahwa proyek pembangunan Gedung MUI menjadi perhatian awal karena nilainya besar dan tengah ramai diperbincangkan publik.

“Hari ini kami menyoroti pembangunan MUI karena menjadi salah satu yang terbesar dan sedang ramai dibicarakan masyarakat,” ujar Aris ditemui di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Cibadak.

Baca Juga:Di Balik Jalan Rusak, Warga Kecewa ESDM Jabar Absen dalam AudiensiHari OTDA XXX, Asep Japar : Momentum Perkuat Komitmen Nyata Bagi Masyarakat

Menurutnya, langkah ini bukan yang terakhir. GMNI berencana menelusuri proyek hibah lainnya secara bertahap. Ia menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan secara konsisten dan kritis.

Aris juga mengingatkan, apabila laporan tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak berwenang, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar. “Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi orasi di Kejari Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.

Wakil Kepala Bidang Politik, Hukum, dan HAM GMNI, Gilang Tribuana, mengungkapkan sejumlah catatan terkait penggunaan anggaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana hibah sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk pembangunan Gedung MUI pada tahun anggaran 2026. “Dana hibah sebesar Rp3 miliar itu direalisasikan untuk pembangunan gedung MUI tahun anggaran 2026,” jelas Gilang.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek itu menggunakan metode swakelola dengan nilai kontrak sekitar Rp2,84 miliar. Menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait perubahan nomenklatur anggaran.

Selain itu, GMNI juga menyoroti aspek transparansi di lapangan. Gilang menilai papan informasi proyek tidak memuat data yang lengkap sebagaimana mestinya. “Di papan informasi kegiatan hanya tercantum sebagian data, seperti nama kegiatan dan lokasi. Padahal seharusnya memuat informasi lengkap yang bersifat wajib,” ungkapnya.

Gilang menegaskan bahwa laporan ini bertujuan mendorong keterbukaan informasi kepada publik sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan. “Kami ingin ada kejelasan dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkasnya (SK)

0 Komentar