BANTARGADUNG – Masyarakat Kampung Cijambe, yang merupakan korban terdampak bencana tanah bergerak mendatangi kantor Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/4/2026).
Kedatangan mereka untuk menggelar pertemuan dengan pemerintah desa dan kecamatan. Masyarakat mendesak pemerintah agar proses penyediaan lahan hunian tetap dipercepat sebelum masa Dana Tunggu Hunian (DTH) selama enam bulan berakhir.
Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, mengungkapkan bahwa warga menginginkan kepastian relokasi di Kampung Cikembang, Dusun Sukamanah. Namun di balik tuntutan itu, persoalan administratif masih menjadi batu sandungan serius. “Secara administrasi memang ada kendala, khususnya terkait pembaruan HGU 21 yang saat ini masih berproses di Kanwil BPN. Kami berharap pihak perusahaan bisa mendorong percepatan agar ada kepastian,” kata syarif.
Baca Juga:GMNI Minta Kejari Turun Tangan Terkait Dana Hibah Pembangunan Gedung MUIWarga Blokade Truk ODOL Melintas di Ruas Jalan Jampangtengah–Kiaradua
Masalah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bantargadung, sambung Syarif, menjadi titik krusial. Dari total 120 sertifikat yang dimiliki perusahaan, baru tiga bidang yang berhasil diterbitkan. “Sisanya masih tersendat oleh persoalan teknis internal, sehingga belum sepenuhnya bisa diakses oleh pemerintah sebagai dasar legalitas relokasi,” jelasnya.
“Kami di kecamatan tidak memegang dokumen legalitas tersebut. Namun perusahaan sudah menyampaikan progres pembaruan. Ini yang terus kami dorong agar dipercepat,” lanjutnya.
Lanjut ia menjelaskan, di tengah ketidakpastian itu, muncul dua opsi lokasi relokasi. Yakni, Cikembang sebagai pilihan utama warga dan Cibening sebagai alternatif. Namun waktu menjadi faktor penentu. “Warga tetap ingin di Cikembang. Tapi kami harus realistis. Berdasarkan konsultasi dengan BPN dan DPTR, mereka tak bisa menjamin proses selesai dalam 4 sampai 5 bulan. Sementara DTH hanya enam bulan. Ini yang jadi kekhawatiran,” ujarnya.
Syarifuddin tak menampik, secara teknis lapangan, Cibening dinilai lebih siap dan memungkinkan percepatan relokasi. Meski demikian, prosedur tetap harus dilalui dan keputusan final berada di tangan pemerintah kabupaten. “Hasil audiensi ini akan kami jadikan dasar untuk mengajukan kepada Bupati agar Cibening ditetapkan sebagai alternatif relokasi selain Cikembang,” jelasnya. (mg3)
