SUKABUMI – Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang menangkap pelaku curanmor roda empat. Aksi pelaku dilakukan di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (16/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku atas nama EM (28),” kata Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, kepada wartawan, kemarin (17/3).
Mobil yang hendak dibawa pelaku saat itu terparkir di depan WC umum. Pelaku diduga masuk melalui kaca samping kendaraan. Namun saat akan dibawa kabur, mesin mobil tak hidup.
Baca Juga:Santri Lemka Donorkan DarahPembahasan Raperda PBG Batal, Tak Disetujui Biro Hukum Pemprov Jabar
“Saat pelaku memasuki mobil, mesinnya malah tidak mau menyala. Pelaku sempat meminta tolong penjaga WC umum untuk mendorong kendaraan yang akan dicurinya,” jelasnya.
Setelah beberapa meter didorong, wargaa menyadari kendaraan tersebut bukan milik pelaku. Warga pun berteriak maling.
“Berdasarkan laporan yang diterima di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota (angkot),” jelasnya.
Saat ini pelaku yang juga merupakan residivis, beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Citamiang untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (mg2)