SUKABUMI – Satlantas Polres Sukabumi Kota tetap menerapkan sistem ganjil genap kendaraan roda empat yang akan memasuki kawasan wisata. Hal itu mengacu Instruksi Mendagri nomor 16/2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mana Kota Sukabumi kini berada pada level 2.
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, mengatakan kawasan wisata yang diberlakukan ganjil-genap berada di kawasan wisata Situgunung dan Selabintana. Adapun tujuan diberlakukannya ganjil-genap untuk mencegah penyebaran covid-19 dan varian-varian lainnya.
“Kita (Kota Sukabumi) masih di PPKM level 2. Kami coba mengurangi kerumunan di kawasan wisata. Jadi antisipasinya jangan sampai ada kerumunan, terutama di objek wisata. Biasanya, setiap weekend, masyarakat akan mengincar tempat-tempat wisata, apalagi mau Puasa,” kata Tejo kepada wartawan, kemarin (28/3).
Baca Juga:Dua Puskesmas di Cikole Giatkan VaksinasiPulihkan Rasa Trauma Pelajar, Akibat Terdampak Banjir Belum Lama Ini
Penerapan ganjil-genap kendaraan sementara ini hanya diberlakukan saat akhir pekan. Namun untuk hari biasa sifatnya menyesuaikan. “Untuk sosialisasinya kami sudah memberikankan informasi melalui media sosial, baik melalui Instagram maupun Facebook,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan (prokes), tetap dirumah saja untuk mengurangi mobilitas, dan bagi masyarakat yang belum divaksin agar segara melaksanakannya.
“Hindari kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan serta segera melaksanakan vaksin di gerai-gerai yang dilaksanakan TNI, Polri, maupun pemerintah daerah,” pungkasnya. (mg2)