Jam Kerja ASN Berubah, Menyesuaikan Selama Bulan Ramadan

Jam Kerja ASN Berubah
PIMPIN APEL: Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, memimpin apel yang diikuti para pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil Kota Sukabumi, belum lama ini. Bersamaan Ramadan, terdapat perubahan jam kerja. ( ISTIMEWA )
0 Komentar

SUKABUMI – Pemkot Sukabumi mengeluarkan surat edaran jam kerja bagi ASN atau PNS selama Ramadan 1443 Hijriyah. Ada perubahan jadwal masuk dan jadwal pulang.

“Selama Puasa, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN sesuai surat edaran wali Kota,” kata Kepala Bidang Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, kemarin (3/4).

Surat edaran Wali Kota Sukabumi bernomor: OT.04.02/446/Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11/2022 dan aturan-aturan lainnya. “Penyesuaian jam kerja juga berlaku di lingkungan BUMD,” sebutnya.

Baca Juga:Polres Sukabumi Musnahkan Ribuan Botol Minuman KerasTiga Raperda Usulan Pemda Disetujui, Pembahasan Raperda Cukup Panjang

Penyesuaian diberlakukan selama lima hari kerja. Untuk jam masuk pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.09 WIB-15.09 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam masuk dimulai sejak pukul 08.00 WIB-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah/BUMD yang memberlakukan enam hari kerja, pada Senin, Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB– 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah atau BUMD yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 Hijriah minimal 32,5 jam per minggu,” pungkasnya. (job3)

0 Komentar