Pelaku Penista Agama Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku Penista Agama
KONFERENSI PERS : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, saat melakukan konferensi pers yang digelar di Aula Graha Reconfu Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5) lalu. ( FOTO : NURIA ARIAWAN )
0 Komentar

Adapun motif dibalik pembuatan video tersebut, polisi berhasil menemukan fakta baru bahwa video dibuat pada 2020 lalu, di wilayah Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Mereka memiliki hubungan yang kurang harmonis karena sang suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama.

Jauh sebelum membuat video, sang istri sempat melakukan sumpah dengan menggunakan Al-Quran terhadap suaminya agar tidak mengulang kesalahan serupa. Namun sumpah tersebut dilanggar oleh suaminya, sang istri pun mengupload video tersebut ke medsos pada Rabu (4/5), sekitar pukul 17.00 WIB. “Kedua pelaku dugaan penistaan agama itu masih beragama Islam. Kemudian perlu saya sampaikan bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Namun mereka mengakui pemahaman terhadap agama masih cukup dangkal sehingga kemudian mereka membuat skenario sedemikian rupa,” papar Zainal.

Setelah viral dan ditangkap Polisi, pria penginjak Al-Quran itu menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang iman dalam beragama. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia. Saya benar-benar sangat menyesal. Saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al-Quran, tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” ungkapnya. Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut.

Baca Juga:Pertamina Siagakan Berbagai Layanan di Jalur Trans JawaPedagang di Objek Wisata Palabuhanratu Banjir Rezeki

Sementara itu, atas viralnya video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pemuda diduga melakukan aksi penistaan agama, langsung ditanggapi oleh pemerintah daerah setempat. “Sehubungan dengan viralnya video penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu warga yang beralamat di Kota Sukabumi. Sampai saat ini sedang diklarifikasi kebenaran alamatnya. Karena, informasi dari aparat wilayah, yang bersangkutan sudah pindah ke Cianjur. Tentunya sangat kita sesalkan,” tulis Walikota Sukabumi, Achmad, Fahmi melalui akun medsosnya, Kamis (5/5).

BACA JUGA : Pedagang di Objek Wisata Palabuhanratu Banjir Rezeki

Fahmi menghimbau, agar kaum muslimin khususnya di Kota Sukabumi tidak bertindak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya untuk ditangani pihak aparat keamanan. “Kita mengecam kejadian yang dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab tersebut, apalagi terjadi tepat di momen dimana kaum muslimin tengah bersukacita menyambut hari kemenangan pasca Ramadhan,” tegasnya.

0 Komentar