Pelaku Penista Agama Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku Penista Agama
KONFERENSI PERS : Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, saat melakukan konferensi pers yang digelar di Aula Graha Reconfu Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5) lalu. ( FOTO : NURIA ARIAWAN )
0 Komentar

SUKABUMI – Pria berinisial CER (25) bersama sang istri SL (24) yang belum lama ini viral lantaran melakukan aksi penistaan agama dengan cara menginjak kitab suci Al-Quran melalui media sosial (Medsos) dan menantang umat Islam sehingga membuat gaduh masyarakat Kota Sukabumi, kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri dengan proses pernikahan secara agama (sirih) sejak 2016 lalu ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 156A KUHP tentang Pernodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Keduanya kami berikan pasal berlapis, yaitu Undang-undang ITE dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, saat konferensi pers yang digelar di Aula Graha Reconfu Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5) lalu.

BACA JUGA : Pertamina Siagakan Berbagai Layanan di Jalur Trans Jawa

Sebelumnya, pada Rabu (4/5) lalu, akun medsos bernama Dika Eka yang diketahui milik CER mengunggah video kontroversi berdurasi 14 detik. Dengan menggunakan kaos dan celana biru tua, dia menantang umat Islam. Tak berselang lama, Al-Quran yang sedari awal ia bawa dibuka dan diinjak. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria tersebut. Video tersebut mendapatkan respons yang luar biasa. Hingga akhirnya viral dan dihapus oleh tersangka.

Baca Juga:Pertamina Siagakan Berbagai Layanan di Jalur Trans JawaPedagang di Objek Wisata Palabuhanratu Banjir Rezeki

Atas kejadian ini, kepolisian setempat bergegas langsung mengamankan pelaku yang berhasil ditangkap di Kecamatan Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/5) pukul 10.00 WIB. “Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan terduga tersangka tersebut,” kata Zainal. Berdasarkan penyelidikan lebih dalam, polisi pun menetapkan satu tersangka baru yaitu tak lain istrinya, SL (24). Dia ditangkap bersamaan dengan penangkap pria penginjak Al-Quran. “Kedua tersangka ini masih tercatat di KTP sebagai warga Kota Sukabumi di wilayah Koleberes namun memang dalam proses,” ucap Zainal.

0 Komentar