PALABUHANRATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi memeriksa empat orang saksi terkait pengrusakan pos retribusi masuk kawasan wisata Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/05).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan santosa mengatakan, satuannya telah berhasil meminta keterangan empat orang warga terkait dengan insiden pengrusakan pos retribusi yang videonya sempat viral di aplikasi perpesanan.
“Keempat orang warga tersebut secara kooperatif bersedia diperiksa oleh penyidik,”ujar dia, kepada wartawan, Kamis (12/05).
Baca Juga:Tinjau Lokasi TMMD di Sukabumi, Danrem 061 Surya Kencana Ajak Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Iyos Hadiri Halal Bihalal Tingkat Jabar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, satu dari empat orang saksi terindikasi terlibat pengrusakan. Bahkan, muncul sejumlah nama yang diduga kuat ikut andil dalam peristiwa tersebut.
“Kami masih akan mendalaminya lebih lanjut,” tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Cirebon itu menyebutkan, insiden dipicu akibat kekesalan warga terhadap tingginya harga tiket masuk yang mencapai Rp 35 ribu, yang tidak berbanding lurus dengan ketersediaan fasilitas pendukung di kawasan wisata tersebut.
Terutama, terkait kurangnya ketersediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di sekitaran lokasi wisata yang mengakibatkan sampah kian menumpuk dan mengotori tempat rekreasi
“Untuk motif dari kejadian tersebut, kami masih melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (Mg1)