SUKABUMI – Bawaslu Kota Sukabumi mulai menyiapkan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), sebagai upaya persiapan dalam penanganan pelanggaran pidana menjelang Pemilu tahun 2024.
Gakkumdu sendiri merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri.
“Jelang Pemilu 2024 ini kita sudah melakukan koordinasi salah-satunya, hari ini melaksanakan audensi di Polres Sukabumi Kota untuk pembentukan Gakkumdu,” kata Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, kepada wartawan, Rabu (20/07/22).
Baca Juga:Program P2RW Untuk Sarpas di Kelurahan Sudajaya Hilir Hampir SelesaiWakil Wali Kota Terima Kunjungan Pasis Seskoad
Lanjut dia, pembentukan Gakkumdu ini dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pembentukan Gakkumdu dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu. “Pembentukan ini sesuai dengan undang-undang Pemilihan Umum dan termasuk kita di daerah merupakan arahan dari Bawaslu RI,” paparnya.
Dalam Gakkumdu ini terdiri dari 3 unsur yaitu Bawaslu, Polres Sukabumi Kota dan Kejari Kota Sukabumi. Masing-masing sebanyak 6 orang perwakilan. Untuk tugasnya sendiri, sambung dia, Central Gakkumdu akan menerima, memeriksa dan mengkaji laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu. “Dari hasil audensi tadi pak Kapolres sudah siap menurunkan personil nya untuk masuk kedalam tim ini. Di dalam personil nya itu ada penanggung jawab, dan penasehat. misalnya Kapolres, Kajari dan Ketua Bawaslu yang menjadi penanggung jawab,” pungkasnya. (MG4)