SUKABUMI – Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol F 3668 OW, milik warga Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, berhasil digondol maling, pada Rabu (7/12), sekira pukul 02.40 WIB.
Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan Irfan Nopensa (39) warga di salah satu perumahan RT. 02/03 Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu, datang ke Mapolsek Lembursitu untuk membuat Laporan Polisi (LP).
Kapolsek Lembursitu Polres Sukabumi, Iptu Agus Suherman, mengatakan kejadian bermula pada saat sepeda motor korban diparkir di garasi depan rumah dalam keadaan pagar terkunci. Pelaku pada saat melakukan aksinya, yaitu dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah.
Baca Juga:95 Persen Warga Riau Siap Kawal Anies, Netizen:Tapi Takut Banget Pemilunya Curang LagiKetua Kwarcab Lantik Pengurus Mabi dan Pimpinan Saka Amal Bakti
“Setelah berhasil merusak kunci gembok, pelaku langsung merusak kunci kontak dan kunci stang sepeda motor korban. Kemudian setelah itu pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor milik korban,” ujar Agus kepada Sukabumi Ekspres, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan.
Ia menjelaskan, pelaku berhasil menggondol sepeda motor itu diduga mengunakan gunting baja untuk merusak kunci gembok pagar rumah. Kemudian menggunakan kunci palsu letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil lebih kurang mencapai Rp12 juta,” jelasnya.
Pasca terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor, ia menegaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan melaksanakan lidik.
“Saat ini kami masih melakukan lidik terhadap pelaku Curat,” pungkasnya. (mg2)