SUKABUMI – Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dilema menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang kembali menjamur di ruas Jalan Ahmad Yani. Padahal, para PKL sudah diberikan surat peringatan dilarang berjualan di sepanjang ruas jalan tersebut.
“Pada prinsipnya yang namanya PKL roda dorong atau apapun itu mereka tidak diperkenankan untuk berjualan (di sepanjang Jalan Ahmad Yani),” ujar Kabid Trantib dan Linmas Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ujang Rustiandi, kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (19/12).
Pemkot Sukabumi memberikan kebijakan kepada para PKL selama belum ada relokasi. Namun dengan catatan mereka tidak mengganggu pejalan kaki atau tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan. Contohnya di ruas Jalan Harun Kabir yang diperbolehkan PKL berjualan, namun hanya di bahu kanan jalan.
Baca Juga:“Pada Sebuah Rasa” dari Penulis Perempuan SukabumiDesa Talaga dan Caringin Wetan Ditetapkan Kampung Perikanan Budidaya
“Kita mencoba memosisikan para PKL untuk berjualan. Jadi jangan sampai terlihat semrawut. Kami juga sudah berupaya agar kawasan di Jalan Ahmad Yani termasuk Jalan Harun Kabir untuk tidak lagi banyak PKL yang berjualan,” jelasnya.
Zona merah PKL di Kota Sukabumi ada di beberapa titik. Di antaranya di Jalan Ahmad Yani, Jalan Zaenal Zakse, Jalan Suryakencana, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Syamsudin, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Perpustakaan.
“Zona merah di Kota Sukabumi ada tujuh titik. Tapi kalau Jalan Harun Kabir dan Jalan Ciwangi itu belum masuk zona merah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dinas Satpol PP dan Damkar sudah menindak PKL yang nakal. Ada sebanyak 14 PKL terjaring operasi. Namun saat itu belum dilakukan penindakan, hanya berupa teguran dan imbauan agar para PKL tidak berjualan di kawasan yang memang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
“Rencananya kami segera melakukan operasi yustisi dengan tujuan memberikan peringatan yang sifatnya ada efek jera. Sehingga ke depan PKL tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” pungkasnya.
Reporter: Nuria Ariawan