CITAMIANG – Jajaran Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota menangkap IR (24), terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan. Pelaku merupakan daftar pencarian orang (DPO) selama hampir satu tahun.
IR yang merupakan warga Citamiang tersebut ditangkap polisi di Jalan Pelabuhan II Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Jumat (6/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, mengatakan penangkapan terhadap tersangka IR dilakukan setelah ia membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca Juga:Ibunda Wakil Walkot dan Bupati Sukabumi Tutup UsiaPemprov Bakal Perbaiki Ruas Jalan Cikembar
“Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan dan pengembangan tim khusus, kami akhirnya menangkap IR,” ujar Arif kepada wartawan, Sabtu (7/1).
IR juga diketahui merupakan terduga pelaku pada beberapa kasus lainnya yang tengah ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Salah satu kasusnya, terduga pelaku sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
“Hasil pemeriksaan awal, IR mengaku dirinya terlibat pada tiga kasus curas. Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim. IR ini DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas,” pungkasnya.
Kini IR ditahan di Mapolsek Citamiang untuk menjalani proses penyidikan. IR terancam Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Reporter: Nuria Ariawan