JL CIKOLE DALAM – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi selama 2022 meningkat.Dari target sebesar Rp55 miliar, realisasinya mencapai Rp67 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi, Rahman Gania Kusumah, menyebut terdapat 9 sektor pajak daerah yang dikelola Pemkot Sukabumi.
Sepanjang 2022, secara umum capaian pajak daerah seluruhnya mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.
Baca Juga:Kecamatan Cikakak Sentra Durian Unggul SukabumiTuai Pro Kontra, Apa Sebenarnya Sistem Proporsional Tertutup Itu?
“Adapun penerimaan di antaranya dari pajak hotel dengan realisasi sekitar Rp4 miliar, pajak restoran realisasinya Rp15 miliar, dan pajak air tanah dengan realisasi sekitar Rp649 juta,” terangnya dikutip dari portal.sukabumikota.go.id, kemarin (9/1).
Penerimaan terbesar berasal dari sektor Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).Dari target sekitar Rp14 miliar, realisasi penerimaannya mencapai Rp19 miliar atau 134 persen.
“Hal ini bisa dimaknai bahwa transaksi tanah dan bangunan di Kota Sukabumi selama tahun 2022 mengalami peningkatan”
tegasnya Tahun ini, kata Rahman, BPKAD akan terus memperkuat pengawasan serta terus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak.
“Tujuannya agar kesadaran masyarakat menunaikan pajak semakin tinggi,” pungkasnya. (ist/portal.sukabumikota.go.id)