Kendaraan Parkir Sembarangan Terancam Diderek

Kendaraan Parkir Sembarangan Terancam Diderek
0 Komentar

JL ARAHA,SUKABUMIEKSPRESĀ – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akan menindak tegas pengemudi sepeda motor maupun mobil yang parkir sembarangan maupun di atas trotoar.

Penindakan itu merupakan implementasi Perda Nomor 5/2018 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan/Dinas Perhubungan.

Kadishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani, mengatakan menindaklanjuti Perda, bentuk tindaklanjutnya akan diterapkan penindakan tiga tahap.

Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Siap Implementasikan Arahan Presiden JokowiWarga Laporkan Pencemaran Lingkungan ,DLH Kota Sukabumi Tangani dengan Cepat

Yaitu penempelan stiker sekaligus melakukan sosialisasi, kemudian penggembosan ban, dan terakhir dilakukan penderekan.

“Kalau memang kendaraan yang kedapatan menghalangi atau menghambat, akan kita derek,” ujar Imran kepada Sukabumi Ekspres, kemarin (18/1).

Saat ini Dishub secara rutin mengerahkan personel di beberapa ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi parkir sembarangan.

“Kegiatan ini rutin kami laksanakan. Tujuannya untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas,” pungkasya.

Reporter: Nuria Ariawan

0 Komentar