Dua Pemuda Ini Leluasa Berbuat Terlarang pada Gadis 13 Tahun

Dua Pemuda Ini Leluasa Berbuat Terlarang pada Gadis 13 Tahun
0 Komentar

PEKANBARU, SUKABUMIEKSPRES —           Dua Pemuda Ini Leluasa Berbuat Terlarang.  Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi. Kali ini terjadi di Pekanbaru.

Korbannya adalah seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun. Adapun pelaku kini sudah ditangkap PolrestaPekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan dua pria yang ditangkap itu berinisial AI (28) dan AT (20).

Baca Juga:Polres Sukabumi Buru Pelaku Pembacokan PelajarPeran Pentahelix Harus Diperkuat dalam Program Sukabumi Sehat

“Dua pelaku sudah kami tangkap. Mereka dilaporkan oleh orang tua korban pada 26 Januari 2024,” kata Andrie, Senin (30/1).

Andrie menjelaskan korban dirudapaksa di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru. “Jadi, pelaku ini masih ada ikatan keluarga dengan korban,” lanjutnya.

Keduanya mencabuli korban dengan merayu dan menjanjikan akan memberikan uang. Andrie mengatakan pihaknya sudah menahan kedua pelaku.

Unit PPA Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada dua pelaku itu.

Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2020. (jpnn/fajar)

0 Komentar