CIKOLE, SUKABUMIEKSPRES-Anggota DPRD Kota Sukabumi, Faisal Anwar Bagindo, menggugat sejumlah pihak-pihak ke Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Upaya hukum itu dilakukan anggota Fraksi PAN tersebut sebagai buntut pergantian antarwaktu (PAW).
Pihak-pihak yang digugat yakni DPP PAN, DPW PAN Jawa Barat, dan DPD PAN Kota Sukabumi, Sedangkan pihak-pihak yang turut tergugat yakni DPRD Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi, serta Hj Susilawati yang akan menggantikan posisi Faisal Anwar Bagindo di DPRD Kota Sukabumi.
“Ada tiga pihak yang digugat dan tiga pihak yang turut tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat Dedi Fatius kepada wartawan, belum lama ini.
Baca Juga:Pelajar SD Diduga jadi Korban PenganiayaanSepeda Motor Vs Minibus, Pengendara Alami Luka Ringan
Sebagai penggugat, kata Dedi, kliennya akan menuntut pertanggungjawaban dari pihak tergugat terkait PAW. Sebab, alasan PAW hanya dipicu soal iuran partai.
“Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 kan sudah jelas, PAW dilakukan di antaranya karena meninggal dunia ataupun tersangkut pidana. Karena itu, dalam gugatan disebutkan bahwa proses pengajuan PAW tidak sesuai dengan UU Partai Politik, ADRT partai, dan juga peraturan organisasi yang berlaku,” jelasnya.
Dedi menegaskan menggugat pihak-pihak tergugat membayar gugatan secara materil maupun immateril sebesar Rp5 miliar.
“Jadi kalau perkara ini dimenangkan bang Faisal (Anwar Bagindo), maka tergugat kesatu, kedua, dan ketiga secara tanggung renteng membayar sebesar Rp5 miliar,” jelasnya.
Namun, lanjut Dedi, jika gugatan Faisal kalah di PN Kota Sukabumi, maka akan berupaya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ia juga meminta Sekretariat DPRD Kota Sukabumi tidak memproses terlebih dulu PAW selama masih diperkarakan. Termasuk juga KPU tidak boleh melakukan proses karena perkaranya sudah didaftarkan ke PN Kota Sukabumi.
“Sebelum ada inkrah atau SK dari Gubernur Jawa Barat, Faisal sampai saat ini masih menerima hak dan kewajiban seperti anggota DPRD lainya,” pungkasnya.
(Nuria Ariawan)