Pemkab Segera Tindaklanjuti Hasil Penilaian Pelayanan Publik Ombusman

Pemkab Segera Tindaklanjuti Hasil Penilaian Pelayanan Publik Ombusman
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – Pemkab, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri memimpin rapat pembahasan tindak Lanjut hasil penilaian terhadap pelayanan publik oleh Ombudsman RI di ruang rapat Setda Pemkab Sukabumi, Senin (20/2)

Rapat ini dalam rangka mengevaluasi tindak lanjut hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI kepada  Sukabumi, pada 5 sampai 9 September 2002, lalu.

Terhadap Lima Organisasi Perangkat Daerah yaitu Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu, serta Puskesmas Pelabuhan Ratu dan Puskesmas Cisaat.

Baca Juga:Bupati Hadiri Khatam Qiro’ah Kitab Sohih Al-Bukhori dan Haul Al-Allamah Al-Hafidz Li Kitabillah Al-Habib SyeikhRumah Warga di Simpenan Terbakar

Berdasarkan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 337 Tahun 2022 tentang hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, hasil penilaian Sukabumi mendapatnilai 67,59 point dengan kategori C berada pada zona kuning dengan opini kualitas sedang dibandingkan tahun 2021 lalu dengan nilai 52,40 point.

“Alhamdulilah penilaian tahun 2022 ada peningkatan dari tahun sebelumnya,” kata Iyos

Kedepan, kata Iyos Pemkab Sukabumi akan terus meningkatkan dan memperbaiki pelayanan publik untuk menciptakan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Ombudsman harus di tindak lanjuti, kita harus mencermati apa kekurangannya dan memperbaiki supaya masyarakat lebih nyaman, cepat dan lebih mudah mengakses layanan publik kita,” pungkasnya. (IST)

0 Komentar