BAROS, SUKABUBUMIEKSPRES– Lima Remaja Aniaya Pelajar. Polisi mengamankan lima terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dua orang pelajar di Kampung Babakan RT 02/06 Kelurahan/Kecamatan Baros Kota Sukabumi, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (19/2).
Kedua korban diketahui berinisial ARSS (15) dan RIP (16).Kelima pelaku yakni MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16), dan AFN (20). Mereka ditangkap polisi di salah satu rumah terduga pelaku di Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Senin (20/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa bermula pada saat kedua korban sedang bermain game online bersama temannya.
Baca Juga:Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi Tekankan Disiplin SPIPStok Beras Aman hingga Ramadan
Tak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka.
Akibatnya, ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.
“Terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan dua orang pelajar mengalami luka yang terjadi pada Minggu (19/2), kami telah berhasil mengungkap dan menangkap lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih di bawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy. Zainal Abidin kepada wartawan, kemarin (21/2).
Hingga saat ini, kelima terduga pelaku masih diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktivitas anak mereka sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.
( Nuria Ariawan )