Belasan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi, Satu Orang Pelaku Dilumpuhkan

Belasan Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sukabumi, Satu Orang Pelaku Dilumpuhkan
0 Komentar

PALABUHANRATU, SUKABUMIEKSPRES – Belasan Pelaku Curanmor Diringkus. Belasan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor diamankan Polisi di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satu orang terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya dengan timah panas.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, Dalam kasus curanmor itu terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Palabuhanratu, Nagrak, Cicurug, Jampang dan Cisolok. 14 tersangka curanmor ditangkapnya dalam operasi Jaran Lodaya.

“Dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka, saya mendefinisikan pertama tersangka untuk kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak enam kasus, tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh polres dan satu dari jajaran polsek,” kata Maruly dalam konferensi persnya di halaman Mako Polres Sukabumi, Jum’at (24/2).

Baca Juga:Kenalkan Ecoenzyme untuk Tingkatkan Hasil PertanianDongkrak Kapasitas Relawan Keltana

Adapun total barang bukti sepeda motor yang diamankan dari para tersangka sebanyak 29 unit berbagai merek dan 4 kendaraan roda empat atau mobil.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga dipakai pelaku saat beraksi mencuri sepeda motor seperti kunci leter T, BPKB Palsu, Kunci Duplikat, STNK dan satu buah golok.

Maruly juga menjelaskan, para pelaku beraksi di siang bolong maupun malam hari, Mereka menyasar sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah hingga tempat keramaian.

Dari belasan tersangka, terdapat satu orang pelaku yang dilumpuhkan polisi, pelaku melawan saat diamankan sehingga polisi terpaksa menembak kaki sebelah kanannya.

“Satu orang dilumpuhkan ini karena berusaha melawan petugas dan maupun menghindari kejaran dari petugas, perannya sebagai pelaku, sebagai eksekutor yang dilumpuhkan di TKP Palabuhanratu”.

Atas perbuatannya, ke 14 tersangka disangkakan pidana 363 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Maruly juga mengimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Polres dengan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotornya.

Baca Juga:Walkot Sebut Peran Dokter Hewan Sangat DibutuhkanHarga Beras Belum Stabil

“Silahkan dilengkapi surat-surat kepemilikan kendraaan bermotornya, datang dan cek untuk dicocokan di Polres Sukabumi. Apabila kendaraan tersebut milik masyarakat yang sudah dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan akan kami serahkan kepada masyarakat gratis tidak dipungut biaya apapun”.

0 Komentar