PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – DPRD Kabupaten, Sukabumi akhirnya menetapkan rencana kerja (Renja) tahun 2024 mendatang, melalui Rapat Paripurna ke-2 tahun 2023, Kamis (2/3/23) lalu.
Rapat tersebut membahas dua agenda, yakni Penetapan Rencana Kerja DPRD tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat (Linmas).
“Pembahasan rencana kerja merupakan amanah yang tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Jadi sifatnya sangat penting karena akan menjadi pedoman kerja kami,” tutur Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Baca Juga:Pemkab Monev Persiapan Kabupaten SehatDinkes Tetap Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran Difteri
Ia menjelaskan, Rencana Kerja DPRD telah disusun dan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus). Agenda yang telah disusun selanjutnya perlu disepakati dan ditetapkan dalam mekanisme Rapat Paripurna DPRD.
“Laporan Banmus sudah kita simak tadi. Persetujuan secara lisan dari anggota juga sudah. Itu menjadi dasar pengambilan keputusan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD,” pungkasnya. (IST/SN)