PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – Kasus pembacokan yang menewaskan RM (12), pelajar kelas 6 SDN Sirnagalih Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menyedot perhatian banyak pihak. Kasusnya cukup menonjol karena para pelaku juga diketahui masih duduk di bangku SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin, pun menyempatkan diri menyambangi rumah duka, Minggu (5/3).
“Kami bertakziah ke rumah duka. Saya sampaikan belasungkawa langsung kepada keluarga almarhum,” tutur Solihin, senin (6/3).
Baca Juga:Minta Pemilu 2024 Ditunda, Kopel Serukan Aparat Penegak Hukum Periksa Hakim PN Jakarta PusatAnies Sah Jadi Capres Secara Administratif
Solihin yang akan pensiun pada 1 April tahun ini mengaku memberikan dukungan moral kepada keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan. Solihin juga mendukung upaya hukum yang dilakukan Polres Sukabumi terhadap pelaku yang telah ditangkap.
“Saya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Ini untuk mencegah hal serupa terjadi yang menghilangkan nyawa manusia. Semoga almarhum husnul khatimah dan mendapatkan surga Allah SWT,” pungkasnya.
Sementara itu, Polres Sukabumi akan berkoordinasi dengan berbagai elemen berkompeten menindaklanjuti kasus pembacokan yang menewaskan pelajar SD. Koordinasi dianggap penting untuk menentukan berbagai langkah konkret agar kejadian tak terulang.
“Kami masih fokus melakukan penanganan kasus ini secara cepat. Kasus ini memang perlu penanganan khusus. Waktunya juga harus khusus,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo, kemarin (6/3).
Rapat koordinasi diagendakan Jumat (10/3). Polres Cianjur akan mengundang P2TP2A, KPAID, DP3A, dan Dinas Sosial.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tegasnya.
Tersangka yang diamankan pada kasus itu masih berusia di bawah umur. Motif pembacokan itu karena pelaku menganggap korban merupakan pelajar dari sekolah yang dianggap musuh.
“Saat kejadian korban mengenakan pakaian seragam pramuka. Ada tiga ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 KUHPidana,” pungkasnya. (mg3)