SUKABUMI ESKPRES- Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi melarang penjualan thrifting atau pakaian bekas import.
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat megatakan larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang dinilai penjualan thrifting ini merupakan sebuah pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Ridwan Kamil sebagai Gubernur mengatkan bahwa Pemprov Jabar mendukung penuh pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas import, larangan ini guna untuk meningkatkan pembelian produk-produk UMKM lokal.
Baca Juga:Dapatkan Motor Honda Genio Secara Gratis!!Rose Blackpink Pamer Foto dengan Harry Styles
“Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementrian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negri sendiri” ujar Ridwan Kamil pada awak media Selasa 21/03/2023.
Muncul nya statement ini membuat seluruh pelaku usaha thrifting kecewa, karena larangan ini justru merugikan pengusaha thrifting yang saat semakin banyak terutama di Kota Bandung. Kota Bandung sendiri memiliki pusat penjualan thrifting terbesar se-Bandung raya dimana lokasinya tersebut berada di Pasar Gedebage.
Menrut mereka, kehadiran thrifting ini justru bisa membantu konsumen yang ingin tampil modis dengan budget yang minim. Menurut mereka thrifting ini sudah ada marketnya sendiri sejak lama, mereka menganggap bahwa pemerintah terlalu berlebihan bila usaha thrifting ini harus di berhentikan dan di razia.
Larangan inipun menjadi sangat berpengaruh tehadap aktivitas jual beli pakian bekas impor di pasar Gedebage. Sejak pemerintah membuat larangan itu lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpanan barang pakaian bekaspun tutup.
Walaupun masih ada beberapa pedangang yang berjualan namun akhir-akhir ini para pembeli sudah tidak ada, selain itu juga stock barang baru belum dikirim karena para penyortir takut ditangkap oleh petugas.
Para pedagang pun merasakan omset mereka semakin berkurang, stok barang baru tidak hadir lagi, efek corona yang membuat para pedagang rugi besar, setelah pandemi malah pemerintah membuat larangan penjualan merekapun bingung, mereka berharap pihak pemerintah memberikan solusi bagi para pedagang thrifting.
Perlu diketahui, bahwa larangan impor pakaian hingga sepatu bekas itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)