Mulai Marak Aksi Kekerasan Kurun Sepekan Empat Orang jadi Korban Pembacokan

Mulai Marak Aksi Kekerasan Kurun Sepekan Empat Orang jadi Korban Pembacokan
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN, SUKABUMI EKSPRES – Mulai Marak, Seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi tewas usai dibacok pelajar lain akibat berseteru di Kampung/Kelurahan Sindangpalay RT 01/16 Kecamatan Cibeureum, Rabu (22/3) sekitar pukul 17.30 WIB.Mirisnya, aksi penganiayaan itu direkam rekan pelaku dan ditayangkan langsung di media sosial.

Polisi yang mendapati laporan itu segera bergerak. Hingga akhirnya polisi menangkap tiga pelaku yakni DA (14), RA (14), dan AAB (14). Ketiganya notabene masih pelajar SMP .

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, menuturkan aksi pembacokan bermula saat korban berinisial ARSS (15) mengirimkan pesan singkat kepada ketiga orang pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Isi pesannya, korban menuding DA melakukan aksi corat-coret di sekolahnya.

Baca Juga:Dampingi Wali Kota, Kadinsos Salurkan Donasi untuk Perbaikan Rumah di Kelurahan SriwedariPlaza Gedung Juang Rampung Akhir Bulan Ini

Tak terima tudingan itu, ketiga pelaku atau ABH menantang korban bertemu di suatu lokasi yang sudah ditentukan.

“Mereka janjian bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu. Lalu ketiga ABH menggunakan sepeda motor menuju lokasi yang ditentukan. Sesampainya di TKP, DA ini turun dari motor menghampiri korban. Lalu RA langsung menggunakan handphone melakukan live streaming di salah satu media sosialnya,” ungkap Zainal kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3).

DA merupakan pelaku pembacokan menggunakan celurit. Kemudian RA berperan merekam atau menayangkan langsung di media sosial, dan AAP berperan sebagai pengendara atau joki.

“Jadi ketiga ABH ini masing-masing mempunyai peran,” tegasnya.

Korban mendapatkan luka bacokan pada bagian kepala dan tangan kiri yang nyaris putus. Ia menghembuskan napas terakhirnya.

Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga,. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 170 ayat 2 poin 3 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.

Sementara itu kurun sepekan terakhir, di Kota Sukabumi sudah ada empat orang korban pembacokan. Korbannya rata-rata masih remaja.

0 Komentar