SUKABUMI EKSPRES – Tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara penuh oleh pengusaha. Diketahui tahun-tahun sebelumnya THR sempat diizinkan pemerintah untuk dicicil bahkan ditunda pembayarannya oleh pengusaha.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan kondisi saat ini sudah memungkinkan bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa perlu dicicil lagi.
“Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik,” ujar Hariyadi, dilansir dari detikcom, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga:Dilarang Jokowi Buka Bersama, Anggaran Bukber ASN Kini Dialihkan untuk Bantuan MasyarakatPamer Tas Emas Seharga Rp535 Juta, Wanita di Makassar Ini Dibidik Ditjen Pajak
Aturan pembayaran THR ini paling lambat dibayarkan H-7 sebelum Hari Raya Lebaran tahun ini. Apabila Lebaran jatuh pada tanggal 22 April, maka seharusnya sejak tanggal 15 April 2022 THR sudah dibayarkan.
Hariyadi menerangkan bahwa pengusaha juga mendukung pembagian THR karena hal ini dapat menjaga daya beli masyarakat. THR menurutnya ialah hak bagi para pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.