SUKABUMI EKSPRES – Musyawarah diversi perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar hari ini .
AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda musyawarah diversi dalam kasus penganiayaan David Ozora, sekitar pukul 09.23 WIB. AG tampak diantar menggunakan mobil dari Kejaksaan Negeri Jaksel pada Rabu (29/3/2023). Diversi yang akan dilaksanakan digelar secara tertutup.
“Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:Ahmad Dhani Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa-19, Kenapa?Dosen Wanita Tewas Gantung Diri di Apartemen Gateway Bandung
AG akan menjalani persidangan di Ruang Sidang 7 PN Jakarta Selatan. Ruangan tersebut berada di bagian dalam dan berlokasi dekat ruang tahanan, tempat biasa para terdakwa menantikan persidangan.
AG terlihat menggunakan celana panjang hitam dan baju berwarna merah muda. Ia memakai penutup kepala berwarna biru tua.
Selain AG, dua tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jaksel.
“Iya (di PN Jaksel),” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
“Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Proses diversi tahap pertama itu akan memakan waktu selama 30 hari sesuai dengan ketetapan Undang-Undang. Selebihnya, kata Djuyamto, hakim tunggal akan memberikan keputusan lanjutan.
“Proses diversi sesuai ketentuan Undang-Undang lamanya adalah 30 hari,” ucap Djuyamto.
Djuyamto menyampaikan agar pihak David memberikan sikap pernyataan yang tegas di musyawarah diversi besok. Dia menuturkan jadwal persidangan AG akan digelar jika pihak David menolak damai sehingga diversi dinyatakan gagal.
Baca Juga:Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa? Ini PenjelasannyaApakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
“Nanti musyawarah di situ kan diundang keluarga terdakwa, orang tuanya, korban, sikap korban ini menjadi faktor yang utama. Karena bagaimanapun juga di diversi itu kalau keluarga korban sudah close untuk menyelesaikan secara damai ya sudah tidak ada diversi. Tapi itu harus dinyatakan di musyawarah diversi itu. Karena apa, di situ nanti akan dibuat berita acara tentang pelaksanaan diversi. Yang hadir siapa saja, apa sikapnya dari keluarga korban, itu ditulis tegas. Bahkan kalau lisan juga bisa. atau kemudian ada surat pernyataan secara tegas itu lebih bagus,” ujar Djuyamto.