Kasus Libatkan Wakil Ketua DPRD Masih Disidik Polisi

Kasus Libatkan Wakil Ketua DPRD Masih Disidik Polisi
0 Komentar

JL IRHANDA, SUKABUMIEKSPRES – Kasus Libatkan,Wakil Ketua,Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi masih disidik Polres Skabumi Kota. Penyidikannya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Andai kata antara pihak pelapor dan kedua tersangka ini bisa melakukan komunikasi, dan kemudian bisa mengarah ke sebuah perdamaian, maka tahapan RJ (restorative justice) bisa diterapkan. Masih ada kemungkinan untuk musyarawah,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (1/4).

Zainal menyebut tersangka JA merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi yang hingga saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua.

Baca Juga:Wali Kota Sukabumi Dampingi Gubernur Pantau Perbaikan Jalan LingselTersangka Kasus Investasi Bodong Dibui

“Iya betul. Untuk saudara JA sendiri merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi dengan posisi sebagai wakil ketua,” ungkapnya.

Kronologi kasus tersebut bermula dari laporan korban ke Mapolres Sukabumi Kota pada 3 Desember 2022 lalu.

Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas dua alat bukti yang dilaporkan korban. Sehingga, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Jadi dalam perkembangan penyidikan itu, pada tanggal 24 Maret 2023 kami menetapkan saudara JA dan H sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka kami amankan di rutan Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Nuria Ariawan)

0 Komentar