Tersangka Kasus Investasi Bodong Dibui

Tersangka Kasus Investasi Bodong Dibui
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES–  LI (30), tersangka kasus investasi bodong yang mengakibatkan puluhan orang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Sukabumi Kota. Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, terungkapnya kasus investasi bodong bermula saat puluhan korban mendatangi rumah tersangka pada Kamis (30/3) malam.

Namun pada saat itu pihaknya menyarankan kepada para korban agar datang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk membuat laporan.

Baca Juga:Gubernur Apresiasi Raihan Prestasi Kota SukabumiAntisifasi Adanya Pekerja Dibawah Umur, Camat Bojonggenteng Gelar Penyuluhan

“Sampai dengan saat ini dapat kami sampaikan bahwa ada sejumlah 28 orang yang melaporkan kerugiannya terkait dengan investasi bodong,” ujar Zainal kepada wartawan seusai menghadiri sidang paripurna istimewa HUT ke-109 di gedung DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (1/4).

Modusnya, kata Zainal, tersangka mengajak korban berinvestasi. Tersangka mengiming-imingi keuntungan 5 hingga 15 persen dalam kurun waktu tertentu. Namun dalam perkembangannya, selama empat bulan terakhir tersangka tidak membayar keuntungan yang sudah dijanjikan.

“Jadi modus pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui aplikasi WhatsApp dengan memasang status. Kemudian mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen. Besarnya keuntungan membuat para korban tertarik,” ungkapnya.

Zainal mengimbau masyarakat yang menjadi korban segera melapor ke Mapolres Sukabumi Kota. Sekaligus juga menyerahkan bukti serta data-data total kerugian.

“Kita persilakan kepada masyarakat apabila masih ada yang dirugikan dengan kasus investasi bodong bisa melaporkan ke Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (Nuria Ariawan)

0 Komentar