SUKABUMI, SUKABUMIEKSPRES – Pemkab Sukabumi, Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Sukabumi berada di angka 96,17 persen. Angka itu sudah memenuhi ambang batas UHC saat ini.
UHC sendiri merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
“Secara persentase Kabupaten Sukabumi masuk ranking 8 di Jabar. Namun secara jumlah penduduk, masuk kedalam dua besar,terang Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Dwi Surini pada pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama BPJS Kesehatan Semester I tahun 2023 di kantor BPJS Kesehatan Sukabumi, Kamis, (7/04) lalu.”
Baca Juga:Gencarkan Razia Sepeda Motor Berknalpot BrongDisnaker Tindak Perusahaan tak Bayar THR
Menurutnya Angka itu harus ditingkatkan. Mengingat, di tahun 2024 mendatang batas minimum UHC berada di angka 98 persen.
“Mulai tahun ini sebaiknya harus ditingkatkan. Sehingga Kabupaten Sukabumi bisa mempertahankan UHC,” ujarnya
Sementara Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman dalam arahannya mengatakan, pertemuan itu sebagai bentuk kebersamaan dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Sukabumi untuk bisa mendapatkan UHC.
“Maka dari itu, kerja keras dan koordinasi antar perangkat daerah sangat diperlukan. Sehingga, cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan di Kabupaten Sukabumi tetap tinggi. Untuk itu, kita harus pastikan tetap UHC,” ucapnya.
lebih jauh Ade menegaskan, akan mempertahankan UHC BPJS Kesehatan, demi memudahan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat. (IST)