Bupati Minta Legislatif Terus Bersinergi dalam Pembangunan

Bupati Minta Legislatif Terus Bersinergi dalam Pembangunan
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRESĀ – Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Senin (17/4).

Rapat paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Tahun Anggaran 2022.

Penyampaian Laporan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Atas Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Yaitu Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL), Pengambilan Keputusan dan Persetujuan DPRD atas Raperda tentang TJSPKBL, LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda Tentang TJSPKBL

Baca Juga:PLTU Palabuhanratu Siagakan Petugas Amankan Pasokan ListrikAmankan Lebaran, Ratusan Personel Disiagakan, Disebar di 17 Posko

Marwan Hamami dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Sekda Ade Suryaman mengaku bersyukur atas sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dengan baik, sehingga di tahun 2022 banyak sekali keberhasilan yang diraih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama keberhasilan dari segi pembangunan.

“Kedepan kita harus perkuat komitmen pembangunan melalui penyiapan dan pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Karena tantangan kedepan akan semakin berat,” katanya.

Ia pun meminta, agar segenap anggota dewan tetap eksis mendukung dan memberikan kritik dan saran yang konstruktif sebagai bahan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang.

Selain itu, Bupati juga mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.

“Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan,” pungkasnya. (MG3)

0 Komentar