BANDUNG,SUKABUMIEKSPRES– DPC Partai Gerindra Kota Bandung menegaskan sebut status Yana Mulyana di tubuh Partai Gerindra Kota Bandung bukan kader partai.
Seperti diberitakan Jabar Ekspres (Jawa Pos Group), Ketua DPC Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya menjelaskan, saat mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota mendampingi Oded M. Danial (Alm) pada Pilkada 2018, Yana hanya berstatus sebagai anggota.
“Kalau ada yang bertanya kenapa Yana Mulyana tidak dipecat, ya karena bukan kader. Secara keanggotaan, Yana Mulyana sudah bukan anggota Partai Gerindra,” kata Toni di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Minggu (16/4).
Baca Juga:Peredaran Miras Masih Marak, Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Kapolres Sukabumi Pantau Pospam Jalur Wisata
Toni menerangkang, ada mekanisme yang wajib ditempuh untuk menjadi kader Partai Gerindra. Setelah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota (KTA), mereka pun harus mengikuti pendidikan selama dua minggu di Hambalang.
Sementara Yana Mulyana, terang Toni, tidak pernah sekali pun mengikuti pendidikan di Hambalang. Disebutkan Toni, Yana hanya memiliki KTA untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai syarat pencalonan menjadi wakil wali kota di Pilwalkot Bandung 2018.
“Di Gerindra untuk menjadi kader harus mengikuti pendidikan di Hambalang, kalau gak berarti bukan kader. Yana Mulyana bukan kader Partai Gerindra,” tegas Toni.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Kurnia Solihat menerangkan, pihaknya sulit berkomunikasi setelah Yana Mulyana ditetapkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Bahkan, Yana tidak pernah menghadiri berbagai kegiatan yang digelar Partai Gerindra Kota Bandung.
“Yang namanya Wali Kota Bandung (Yana Mulyana), dulu memang diusung (sebagai wakil wali kota) oleh kami, PKS dan Gerindra, tapi semenjak beliau menjadi wali kota, hubungan kami seolah terputus,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.(jpc/fajar)