Sukabumi EkspresĀ – Perubahan jadwal cuti bersama ASN 2023 telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023. Dimana dalam pembahasannya menjelaskan terkait Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Pasalnya pengambilan kebijakan terkait perubahan jadwal cuti bersama ASN 2023 ditujukan sebagai bentuk perencanaan pemerintah dalam mengakomodir tingkat efisiensi juga efektivitas hari kerja, dan juga sebagai bentuk pengarahan terhadap seluruh jajaran pemerintah yang hendak melaksanakan cuti di tahun 2023 ini.
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa Presiden Jokowi telah melakukan pemutusan perubahan jadwal cuti bersama ASN 2023 yang dilakukannya bersama (SKB) 3 Menteri, pada tanggal 25 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:Kapan Sidang Isbat Lebaran 2023? Berikut Putusan Kementerian AgamaRekomendasi Tempat Makan Bakso di Sukabumi 2023 yang Wajib Anda Kunjungi!
Dimana di dalam pembahasannya yang terlampir pada SKB 3 Menteri setelah ditetapkannya menjadi Keppres, perubahan jadwal cuti bersama ASN 2023 yang juga terjadi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1444 H. Sebelumnya jatuh pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023, menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
ā Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
ā Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
ā Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
ā Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
Muhadjir menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari ini adalah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal.
“Sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri, yakni 21 April 2023,ā kata Menko Muhadjir Effendy, Rabu 29 Maret 2023.