SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Optimalkan Email Senapati dan Tanda Tangan Elektronik, Bidang Statistik Persandian dan Keamanan Informasi (Stadiksi) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat evaluasi penerapan jaring keamanan sandi yang dilaksanakan selama dua hari di Balai Kota, Senin (15/5) hingga kemarin (16/5). Kegiatannya diikuti para aparatur dari 31 perangkat daerah dan 33 kelurahan.
Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Rahmat Sukandar, menjelaskan terkait keamanan informasi, Diskominfo telah melakukan beberapa upaya. Di antaranya penerapan tanda tangan elektronik.
“Hingga tahun lalu, tanda tangan elektronik telah digunakan lebih dari 20 ribu orang aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Jumlah pengguna tersebut merupakan yang tertinggi di antara pemerintah daerah lain di Jawa Barat,” kata Rahmat.
Baca Juga:Ribuan Santri Ikut Ujian Akhir TPQ dan TKQFasilitas di RTH Citepus Kondisinya Rusak
Karena itu, sebut Rahmat, penerapan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemkot Sukabumi diapresiasi  Diskominfo Jawa Barat.
“Kita dinilai sebagai Diskominfo terbaik dalam penyelenggaraan tanda tangan elektronik. Jadi sudah 70 persen lebih aparatur mempunyai sertifikat elektronik,” tuturnya.
Namun masih ada hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan. Rahmat pun mengharapkan para peserta rapat menjadikan momen ini sebagai ajang diskusi untuk meningkatkan penyelenggaraan tanda tangan elektronik.
“Menjaga keamanan informasi bukan hanya tugas Diskominfo, tetapi semua aparatur di setiap perangkat daerah,” tegasnya.
Kabid Stadiksi Diskominfo Kota Sukabumi, Eneng Rahmi, mengimbau peserta rapat agar lebih mengoptimalkan jaringan email Sanapati untuk berkorespondensi di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Hal itu karena dijamin keamanannya oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu setiap perangkat daerah juga diimbau mulai mencantumkan barcode pada surat yang ditujukan untuk pihak eksternal sebagaimana telah diatur Peraturan Wali Kota tentang Sertifikat Elektronik.
“Hanya mengingatkan kembali karena dalam Perwal terkait sertifikat elektronik telah mencantumkan didalamnya bagaimana cara menggunakan tanda tangan elektronik untuk internal dan eksternal pemerintah daerah. Untuk eksternal pemda perlu dilengkapi dengan barcode supaya dapat dicek siapa saja yang sudah menandatangani dan juga keabsahan surat tersebut,” pungkasnya. (ist)