“Potensi ini diyakini mampu mempromosikan daerah secara produktif dalam peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat,”Imbuhnya
Peringatan ini pun harus dimanfaatkan oleh para Pelaku Mikro Dan Kecil (PUMK) dalam tataran usaha mikro yang memiliki kearifan lokal, sehingga daerah memiliki produk unggulan yang unik, menarik, dan terjangkau harga oleh semua pembeli dari berbagai kalangan.
“Dalam hal inilah diperlukan peran DKUKM, Indag dan DPMPTSP untuk meningkatkan pemberdayaan usaha,”paparnya (MG3)