Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Dinilai Membangkang

Mantan Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Dinilai Membangkang
0 Komentar

JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika tetap memberikan lampu hijau bagi para mantan terpidana korupsi untuk ikut langsung dalam kontestasi pemilu legislatif. 

Hal ini karena dalam putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengatur tentang bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, terkait adanya rentang waktu tunggu selama 5 tahun, bagi mantan terpidana korupsi untuk ikut mencalonkan sebagai anggota legislatif.

BACA JUGA: KPU Masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024,

Baca Juga:KPU Masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024,PAN-Golkar Berpeluang Bentuk Poros Keempat

Selain itu, putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 juga mengatur tentang mantan terpidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD, harus telah melewati jangka waktu 5 tahun, setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Jika itu disimpangi, maka jelas KPU RI melakukan pembangkangan terhadap putusan MK,” kata pegiat antikorupsi Ibnu Syamsu Hidayat kepada JawaPos.com, Senin (29/5).

Merespons ini, Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengatur persyaratan pencalonan mantan terpidana yang dilihat adalah ancaman pidana kurang dari 5 tahun dan ancaman 5 tahun atau lebih.

Hal ini tercantum dalam legal drafting Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 – 13 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 merujuk pada Putusan MK RI Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 merujuk pada Putusan MK RI Nomor 12/PUU-XXI/2023

BACA JUGA: Aldi Taher Maju Sebagai Caleg di Dua Partai, KPU Akan Lakukan Langkah Ini…

Terlebih, pada 13 September 2018, Mahkamah Agung membacakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 46 P/HUM/2018.

“Dengan adanya Putusan MA tersebut mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu,” pungkas Idham. (jpg/fajar)

0 Komentar