Polisi Ringkus Perampok Uang Ratusan Juta Rupiah

Polisi Ringkus Perampok Uang Ratusan Juta Rupiah
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – Polres Sukabumi menangkap pelaku perampokan uang ratusan juta rupiah yang terjadi di Parungkuda dan Cikidang, belum lama ini.

Kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda seperti Sumatra, Banten, serta Bekasi.

Berdasarkan informasi, kasus perampokan di Parungkuda terjadi pada 2 Mei sekitar pukul 12.30 WIB. Korbannya, B (43), merupakan warga Desa Kompa Kecamatan Parungkuda. Usai membawa uang dari bank, korban terlebih dulu menyantap bakso di sebuah warung.

Baca Juga:Rombongan PDIP Tiba di Markas PPP Untuk Bahas Pemenangan GanjarJokowi Mania Bertransformasi Menjadi Prabowo Mania 08

Saat itu pelaku yang berjumlah lima orang membawa kabur tas berisi uang korban sebesar Rp350 juta. Dari lima pelaku, tiga orang ditangkap dan dua orang masih dalam pengejaran.

“Para pelaku terlebih dahulu memantau korban mulai membawa uang dari bank hingga mengikuti korban hingga ke lokasi kejadian di sebuah warung mi ayam bakso di pinggir ruas jalan Desa Kompa. Saat korban lengah mereka melakukan aksinya hingga melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (29/5).

Para pelaku mempunyai peran masing-masing. Tersangka K (38) berperan sebagai joki saat rekannya melarikan diri setelah melakukan pencurian. Kemudian tersangka E (45) berperan mengamati situasi di dalam warung mi ayam bakso.

Selanjutnya ia memberi kode kepada tersangka lain saat situasi sudah aman. Sedangkan tersangka S (45) berperan sebagai penerima uang hasil pencurian.

“Dua orang tersangka lagi masih DPO. Tersangka M yang mengambil uang dalam tas ransel yang di dalamnya ada uang sebesar Rp350 juta. Sedangkan tersangka D sebagai orang yang memiliki ide, mengikuti, mengawasi, dan menggambar target,” jelasnya.

Saat kejadian korban sedang makan di warung mi ayam bakso. Korban meletakan tas ransel di bawah meja tempat makan. Tas tersebut akhirnya dibawa kabur para pelaku.

Tersangka dikenai Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” ucapnya.

Sementara kasus pencurian uang dengan modus gembos ban mobil di wilayah Cikidang terjadi pada 28 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadiannya di Jalan Raya Cikidang-Palabuhanratu tepatnya di Desa Cijambe Kecamatan Cikidang.

0 Komentar