SUKABUMIEKSPRES – Pemkab Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menggelar audensi untuk membahas perluasan kepesertaan ketenagakerjaan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukabumi, Rabu (21/06).
BACA JUGA: Curhat Warga Masuk IGD Tak Bisa Pakai BPJS,Ini Faktanya!
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri hadir mewakili Pemkab Sukabumi. Begitupun Kepala BPJS Ketenagakerjaan Oki Widya Gandha.
Baca Juga:5 Tips Packing Barang Elektronik Rumah Tangga yang AmanRatusan Pelaku UMKM Dilatih Literasi Digital
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa maksud dari pertemuan itu adalah untuk membahas program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa dan Ekosistem Desa.
BACA JUGA: Pemkab Masuk Kategori Implementasi SSK Program PPSP
Menurutnya, program ini sesuai dengan Perbup No 9 tahun 2019 tentang peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program jaminan sosial ketenagkerjaan serta Perbup no 106 tahun 2019.
“Selain membahas perlindungan terhadap perangkat desa, kami juga ingin membahas perlindungan aparatur desa seperti BPD, Linmas, Kader Posyandu, PKK dan Karang Taruna,” kata Ogi.
Sementara Wakil Bupati Sukabumi Iyoe Somantri dalam arahanya mengatakan perlindungan BPJS terhadap tenaga aparatur desa sangat lah penting dan berguna bagi mereka
BACA JUGA: Dorong Masyarakat Membudidayakan Ikan Hias
“Apabila peserta mengalami kecelakaan bahkan sampai meninggal, maka peserta atau ahli warisnya tersebut akan menerima manfaat” jelasnya. (mg3)