Belum Kantongi Perizinan, Satpol PP Tutup Minimarket di Parungkuda

Belum Kantongi Perizinan, Satpol PP Tutup Minimarket di Parungkuda
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Sebuah Minimarket di Kampung Pangadegan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda ditutup paksa Satpol PP karena belum menyelesaikan perizinan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Satpol PP Amankan Dua Anak Jalanan untuk Diberi Pengarahan

“Kami menerima laporan adanya minimarket yang melakukan launching, diduga belum menyelesaikan izin. Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPMPTSP, izin masih di urus untuk kemudian kami peringatkan dengan memberi tindakan tegas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syarifudin Rahmat, Selasa (27/6).

Baca Juga:Semua Komponen Diminta Mendukung Penanganan StuntingSekda Pimpin Rakor dan Evaluasi Persiapan KKS Tahun 2023

Setelah melakukan koordinasi, Minimarket tersebut tak jadi buka dan memilih untuk menutup tokonya. Syaripundin menjelaskan, bukan hanya Mini Market yang berada di Kampung Pangadegan, tapi semua kegiatan usaha agar menyelesaikan dulu proses dan kepemilikan izin usahanya. Jka masih membandel akan dilakukan penyegelan.

BACA JUGA: Sekda Pimpin Rakor dan Evaluasi Persiapan KKS Tahun 2023

“Kita akan cek kembali dan berkoordinasi dengan DPMPTSP kaitan izin usahanya, pihak minimarket supaya segera menyelesaikan proses izin Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG) dan Izin Usaha Toko Modernnya (IUTM) sebelum operasinalisasi minimarket tersebut. Kalau masih belum selesai kita lakukan penyegelan terlebih dahulu sesuai SOP yang ada,” jelasnya

BACA JUGA: Semua Komponen Diminta Mendukung Penanganan Stunting

“Setiap kegiatan usaha apapun itu termasuk pendirian minimarket apabila mau melakukan aktivitas pembangunan gedung dan operasionalisasi tempat tempat usahanya agar menyelesaikan dulu perizinannya,” tandasnya (mg3)

0 Komentar