Satpol PP Gruduk Penebang Pohon di Lahan Milik Pemkab

Satpol PP Gruduk Penebang Pohon di Lahan Milik Pemkab
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan terkait adanya aduan mengenai penebangan pohon dilahan aset Pemerintah Daerah tepatnya di belakang Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara,  Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/7/23) kemarin.

BACA JUGA: Tim Gabungan Pangkas Pohon di Jalan Bhayangkara Palabuhanratu

“Kemarin kami menerima laporan kaitan penebangan pohon di lahan aset Pemda tepatnya di belakang  Gedung DPRD. Setelah di cek kelapangan bersama anggota ternya benar sejumlah pohon sudah di tebang,” ujar Sekretaris Satpol PP Syaripudin, Selasa (4/7/23).

BACA JUGA: Belum Kantongi Perizinan, Satpol PP Tutup Minimarket di Parungkuda

Baca Juga:Dua Remaja Babak Belur Gegara Ngutil Helm di Area Parkir KPUBNPB Workshop Rencana Kontingensi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami

Untuk memastikan kegiatan tersebut berada di aset Pemda, penebang langsung di panggil untuk dimintai keterangan, sebagai pendamping dilakukan koordinasi dengan BPKAD.

“Langsung ada pemanggilan penebangnya, ke kantor dan koordinasi dengan Kabid Aset BPKAD untuk pendampingan penyelesaian dan pembuktian lahan, bahwa pohon yang ditebang berada di tanah Aset Pemda, serta kayu hasil tebangannya diamankan di Mako Satpol PP oleh Kabid Gakperda selaku PPNS beserta anggota,” terangnya

BACA JUGA: Terhalang Pepohonan, Warga Keluhkan Keberadaan Landmark Palabuhanratu

“Himbauannya kami bersama Bidang Aset BPKAD memberikan teguran keras/peringatan supaya tidak melanjutkan penebangan lagi, walau ada klaim sepihak dari penebang kalau itu hasil penanamannya dari tahun  1996-1997 dan belum menerima ganti rugi garapan dari Pemda,” tandasnya (mg3)

0 Komentar