SUKABUMIEKSPRES – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri serah terima PSU prasarana sarana dan utilitas Perumahan Subangjaya Residence 1 di Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole ke Pemkot Sukabumi di Masjid Al Ghina, Rabu (5/7).
Penyerahan aset dari pengembang perumahan ini agar perawatan dan perbaikan sarana tersebut bisa dilakukan oleh pemda.
“Sejatinya masyarakat memiliki hak mendapatkan berbagai pelayanan dari pemerintah,” ujar Fahmi.
Baca Juga:Ayah David Ozora Kecewa Jaksa Abaikan Ancaman Penembakan Oleh Mario DandyKPK Sampaikan Kabar Terbaru Dugaan Korupsi di Kementan
Di sisi lain, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan pelayanan berbasiskan kewilayahan.
Namun ada batasan kewenangan.
Misalnya di perumahan, ada yang mengeluhkan ke pemerintah daerah terkait sarana tapi belum diserah terimakan dari pengembang.
“Kondisi ini terkadang ini belum dipahami warga,” terangnya.
Di Kota Sukabumi terang Fahmi, ada 109 perumahan. Dari jumlah itu baru diserahterimakan sebanyak 9 perumahan. Sedangkan Perumahan Subangjaya Residence 1 merupakan yang ke 10.
“Ketika sudah serah terimakan maka pemda bisa melakukan perbaikan,” jelasnya.
Ketika sudah serah terima maka jadi kewajiban pemda memperbaiki sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. Nantinya menjadi prioritas perbaikan secara bertahap.
“Kenapa belum banyak yang belum diserahterimakan pengembang? di antaranya sebagian besar pengembang sudah kabur. Ini tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk melacak dan melakukan upaya serah terima aset tersebut,” pungkasnya. (rls)