JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Anggota Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah Abdi Negara (43), melaporkan salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Laporan tersebut dilayangkan setelah namanya tercatat sebagai kreditur macet di sistem perbankan, meski kewajiban pembiayaan diklaim telah lama diselesaikan.
Firman yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengaku mengalami kerugian materiil serta rusaknya reputasi kredit. Ia baru mengetahui status tersebut saat pengajuan pinjaman tambahan di salah satu bank swasta pada November 2025. Saat itu, pengajuannya ditolak karena masuk kategori kolektibilitas 5.
Kasus ini bermula pada Agustus 2018 ketika Firman mengajukan pembiayaan di perusahaan leasing dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun, memasuki angsuran ke-6, ia mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran.
Baca Juga:Tim Gabungan Tutup Lokasi Tambang IlegalRumah Rusak Berat Terdampak Longsor, Penghuninya Terluka Tertimpa Material
Sebagai bentuk tanggung jawab, Firman menyerahkan langsung unit kendaraan lengkap dengan STNK dan kunci kepada petugas penagih. Penyerahan tersebut disertai bukti tanda terima resmi sebagai dasar bahwa proses telah dilakukan sesuai prosedur.
Sejak saat itu, tidak ada lagi komunikasi lanjutan dari pihak leasing, baik terkait tagihan, hasil lelang kendaraan, maupun sisa kewajiban. Firman pun menganggap persoalan tersebut telah selesai.
“Sejak 2019 saya tidak pernah menerima tagihan. Tapi tiba-tiba di sistem muncul tunggakan pada Maret 2024 dan disebut menunggak hingga 181 hari,” ujarnya.
Kejanggalan mulai terungkap ketika pengajuan pinjaman tambahan yang diajukan pada November 2025 ditolak. Berdasarkan data perbankan, namanya tercatat sebagai debitur bermasalah.
Firman menilai tidak adanya transparansi dari pihak leasing terkait hasil lelang kendaraan maupun perhitungan sisa kewajiban menjadi titik persoalan. Ia juga mencurigai adanya penyalahgunaan data pribadi. “Ini masih dugaan, tapi indikasinya kuat. Mengapa tiba-tiba muncul tunggakan baru di tahun 2024, padahal sebelumnya sempat dinyatakan selesai atau hapus buku,” katanya.
Dari hasil konsultasi dengan praktisi perbankan, dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan kendaraan yang telah diserahkan justru dialihkan atau dimanfaatkan pihak lain, namun tetap menggunakan identitas dirinya.
Dampak dari persoalan ini cukup besar. Status kredit macet membuat rencana usaha yang telah disiapkan bersama keluarga pada awal 2026 gagal terealisasi akibat tertutupnya akses pembiayaan.
